Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | IMPLEN Nanophotometer merupakan alat yang mampu menghitung perbedaan penyerapan cahaya UV pada pita ganda DNA pada panjang gelombang 260 nm sedangkan kontaminan berupa protein dan fenol akan menyerap cahaya dengan panjang gelombang 280 nm. Berdasarkan…
- Laboratorium iLaB dan Kultur Jaringan
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- Bogor - Cibinong
Gedung iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct) Badan Riset dan Inovasi Nasional Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Jawa Barat. Kode Pos 16911 - 081284636367
- elsa_ilab@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
IMPLEN Nanophotometer merupakan alat yang mampu menghitung perbedaan penyerapan cahaya UV pada pita ganda DNA pada panjang gelombang 260 nm sedangkan kontaminan berupa protein dan fenol akan menyerap cahaya dengan panjang gelombang 280 nm. Berdasarkan prinsip alat tersebut alat ini dapat digunakan untuk mengetahui konsentrasi dan kualitas sampel DNA, RNA, dan protein hanya dengan volume 1–2 µL
Catatan :
Mohon melengkapi deskripsi sampel pada saat pengajuan layanan, jika ajuan layanan tidak melengkapi syarat tersebut, maka mohon maaf layanan tersebut akan kami tolak.
Harap menghubungi PIC layanan sebelum penggunaan alat nanophotometer
PIC layanan : Oktan Dwi Nurhayat, M.Si (081384125479)
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Syarat Pengajuan:
Catatan :
Mohon melengkapi deskripsi sampel pada saat pengajuan layanan, jika ajuan layanan tidak melengkapi syarat tersebut, maka mohon maaf layanan tersebut akan kami tolak.
Harap menghubungi PIC layanan sebelum penggunaan alat nanophotometer
PIC layanan : Oktan Dwi Nurhayat, M.Si (081384125479)
Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP Layanan | 0.09 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |